baca juga : bongkar tentang hantu dunia

tersangka karan belau di jerat oleh pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan dan/atau membuat dapat di akses
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik"
karna di anggap melecehkan nama baik sang kepala sekolah ibu nuril di laporkan dan hasilnya sangat mengejutkan,dimana ibu nurul di vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, dan itu lucunya negri yang penulis cintai ini dimana korban yang di salahkan,karna ada pihak yang di rugikan karna malu bahwa di terbukti merendahkan seseorang seperti ibu nuril,lalu dimana hukum yang kita agung kan,yang kita banggakan dimana indonesia sebagai negara hukum, masyarakat menilai bahwa uu ite masih belum sempurna dimana pasal pasalnya masih multi tafsir yang di gunakan oleh mereka yang salah sebagai senjata untuk membalas,lucunya lagi saat di komentari oleh semua pihak, menkominfo mempertenyakan kuantitas yang di rugikan oleh pasal karet ini mereka beranggapan kuantitas tersebut tidak cukup untuk merevisi sebuah pasal yang ada di uu ITE,lalu berapa banyak korban yang mereka minta untuk merubah sebuah pasal?perlu berapa korban yang mereka minta supaya mengkaji ulang dalam pengolahan kata?perlu berapa korban yang menjadi tersangka lagi untuk mereka bergerak merubahnya?
pada tanggal 21 november ibu nuril resmi dipenjara penulis hanya mampu mendo'a kan dan berpendapat lewat tulisan ini semoga keadilan datang pada ibu nuril ini
kabar baik datang dari pihak pengacara kondang HOTMAN PARIS dimana beliau berjanji akan membantu ibu nuril menyelesaikan masalahnya dimana beliau berpendapat" di uu ite bahwa siapapun yang mendistribusikan tanpa hak , tapi disini ibu nuril mempunyai hak untuk membela dirinya yang sebagai korban pelecehan seksual" semoga ini juga sebuah keadilan bagi ibu nuril,kawan mari kita belajar dari apa yang terjadi,kita bicara jika memang itu salah dan jangan takut berbicara,jangan mau di bungkam.







0 comments:
Post a Comment